Dua Sejoli Bandar Lampung Diciduk Polisi Akibat Edarkan Narkotika Sabu

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua sejoli diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Keduanya masing-masing inisial EN (25) dan JC (21).
Tersangka EN diketahui merupakan warga Jalan Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan JC, warga Kampung Karang Jaya, Karang Maritim, Panjang.
"Mereka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana narkotika di rumah tersangka," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mewakili Direktur Narkoba, Kombes Pol Aris Supriyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
1. Kedua pengedar berstatus sepasang kekasih

Usai menerima informasi masyarakat tersebut, Wahyu mengungkapkan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung menyelidiki dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika itu dengan menerapkan SOP berlaku.
Alhasil, kepolisian mengamankan tersangka inisial JC dan digeledah serta ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 bungkus paket sabu-sabu ukuran besar, 2 bungkus paket sabu-sabu ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
"Dari hasil interogasi tersangka JC, terungkap keterlibatan tersangka lain nama inisial EN yang tak lain kekasihnya JC," kata Wahyu.
2. Total barang bukti sabu-sabu 157,5 gram

Lebih lanjut Kasubdit menjelaskan, tersangka EN berhasil diringkus di kediamannya beralamat di kawasan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kembali, kepolisian turut mendapati barang bukti berupa 15 belas bungkus paket sabu-sabu ukuran sedang.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, Wahyu pun menyebut pihaknya total mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 157,5 gram atau 1,5 ons lebih.
"Barang bukti keseluruhan sabu-sabu yang kita amankan yakni, 17 bungkus paket sedang dan dua bungkus paket kecil," rincinya.
3. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung

Merujuk pengaku dua sejoli ini, Wahyu menyampaikan bahwa sebagai besar sabu-sabu dibawah penguasaan tersangka EN dan JC telah terjual di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya itu, EN dan JC dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kasubdit.



















