Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Remaja Pringsewu Usia 17 Tahun Curi HP, 'Dijemput' Polisi di Sekolah

Dua Remaja Pringsewu Usia 17 Tahun Curi HP, 'Dijemput' Polisi di Sekolah
RA dan NH adalah dua remaja berusia 17 tahun jalani pemeriksaan di  Polsek Pardasuka Pringsewu karena terlibat pencurian ponsel. (Dok. Polres Pringsewu).
Share Article

Pringsewu, IDN Times - RA dan NH adalah dua remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung. Di usia masih di bawah umur, dua remaja ini ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian ponsel.

Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah, Selasa (8/2/2022). RA 'dijemput' polisi saat berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 WIB. Sementara rekannya, NH ditangkap saat sedang berada dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.

1. Kasus terungkap berawal saksi temukan ponsel

ilustrasi sedang menelepon (Pexels/Alex Green)
ilustrasi sedang menelepon (Pexels/Alex Green)

Lukman menjelaskan, kedua pelaku berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri smartphone Oppo A16 milik korban, Rizal (19) warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka. Kejadian pencurian, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai 2 juta. Korban laporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut imbuh kapolsek, berawal dari ditemukannya ponsel hasil kejahatan dari seorang saksi. Setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Team Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” ungkap Lukman.

2. Ponsel dicuri saat korban tidur

ilustrasi tidur (pexels.com/cottonbro)
ilustrasi tidur (pexels.com/cottonbro)

Kapolsek mengatakan, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku ponsel dicuri dari dalam kamar saat korban sedang tertidur.

Terkait motif, pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi “Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.

3. Proses hukum mengacu sistem peradilan anak

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Lukman menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews