Tanggamus, IDN Times - WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polres Tanggamus. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus lantaran putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak pidana persetubuhan.
Tindak pidana persetubuhan itu terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus 11 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
