Bandar Lampung, IDN Times - Dua kader Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung menggugat rencana penjadwalan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh Penggugat I KH Muhsin Abdillah, selaku Rais Syuriah PWNU Provinsi Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, sebagai Katib PWNU Lampung. Itu ditujukan kepada tergugat KH Miftahul Akhyar selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU. Keduanya mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapapun, tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/12/2021).