Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Penetapan UMK Bandar Lampung mengacu pada Permenaker dan ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur, mulai 18 Desember 2024.
  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, dengan UMK Bandar Lampung naik menjadi Rp3.304.641.
  • DPK Bandar Lampung memastikan penetapan UMK yang adil dan berimbang serta optimis dapat menciptakan iklim kerja yang produktif dan kondusif.

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung mempersiapkan rapat koordinasi jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan, pembahasan UMK akan segera dilakukan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di