Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung mempersiapkan rapat koordinasi jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan, pembahasan UMK akan segera dilakukan.
“Besok kami akan menggelar rapat DPK Bandar Lampung, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada ibu wali kota. Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dimana penerapannya dilakukan mulai 18 Desember 2024, dengan SK ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur,” katanya, Senin (9/12/2024).
Penetapan UMK Bandar Lampung akan dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2024.