Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan pihak penyelenggara Pemilu tak "main-main" dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.
Imbauan tersebut menindaklanjuti putusan DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung. Fery dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
"Ini pembelajaran ya, artinya, warning bagi semua penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang sama," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
