Pringsewu, IDN Times - Praktik penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram ke Provinsi Lampung digagalkan jajaran Satresarkoba Polres Pringsewu. Seorang pria asal Sumatra Utara (Sumut) berperan sebagai kurir ditangkap bersama puluhan paket ganja hendak diedarkan di wilayah Lampung.
Tersangka inisial M (32) warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara diringkus saat berada di kawasan PO Bus, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan berawal dari patroli hunting Tim Opsnal Satresnarkoba. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, kemudian dipemeriksa dan ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
