Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diupah Rp3,5 Juta, Kurir Ganja 24 Kg Asal Sumut Diciduk di Pringsewu
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 24 kilogram ganja oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Polres Pringsewu menggagalkan penyelundupan 24 kilogram ganja dan menangkap pria asal Sumatra Utara di kawasan PO Bus Pringsewu Timur.
  • Tersangka berinisial M mengaku sebagai kurir yang membawa ganja dari Mandailing Natal ke Lampung dengan upah Rp3,5 juta dan tambahan Rp700 ribu per kilogram.
  • Polisi masih memburu jaringan pengedar lintas provinsi, sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Praktik penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram ke Provinsi Lampung digagalkan jajaran Satresarkoba Polres Pringsewu. Seorang pria asal Sumatra Utara (Sumut) berperan sebagai kurir ditangkap bersama puluhan paket ganja hendak diedarkan di wilayah Lampung.

Tersangka inisial M (32) warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara diringkus saat berada di kawasan PO Bus, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan berawal dari patroli hunting Tim Opsnal Satresnarkoba. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, kemudian dipemeriksa dan ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

1. Sita 24 kilogram ganja dalam koper dan kardus

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 24 kilogram ganja oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dari hasil pemeriksaan, Yunus mengungkapkan, petugas menemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja. Barang bukti ini dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram. Total, barang bukti disita mencapai sekitar 24 kilogram ganja.

"Bukan hanya narkotika, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka, untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya," ungkap Yunus.

2. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 24 kilogram ganja oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk dikirim dan diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta, serta dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil disalurkan.

"Pengakuannya, tersangka hanya berperan sebagai kurir. Namun kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi," ucap Yunus.

3. Polisi buru jaringan pengedar lintas provinsi

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Yunus menambahkan, Polres Pringsewu kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pengedar yang diduga mengendalikan pengiriman ganja dari Sumatra Utara ke Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami tegaskan, tersangka ini akan diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati," imbuh Kapolres.

Editorial Team

Related Article