Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus pelaku diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 4,1 kilogram (kg).
Pelaku itu, Deni indrawan (35) warga Jalan Sultan Haji, Gang Harapan IV, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, diwakili Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengungkapkan, Deni dibekuk Tim Opsnal Subdit II akhir pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Jadi pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung," ujar Radius, Selasa (27/4/2021).