Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan peta lokasi pembangunan Lampung Sport Center. (Dok. Pemprov Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memutuskan dan menetapkan pembangunan pusat kegiatan olahraga Lampung Sport Center terletak di wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/689/B.06/HK/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung, telah ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.

"Tanah yang akan dipergunakan sebagai Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya, berada di wilayah administrasi Lampung Selatan meliputi
Kecamatan Jati Agung, Desa Banjar Agung; Kecamatan Tanjung Bintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas adalah kurang lebih 1.700.000 m² (170 Ha)," merujuk Sekdaprov Fahrizal pada bunyi surat poin B, Senin (11/12/2023).

1. Perkiraan jangka waktu pembangunan 5 tahun

Rencana pembangunan GOR di PKOR Way Halim dan Lampung Sport Center. (Dok Diskominfotik Provinsi Lampung).

Masih dalam surat keputusan tersebut, Fahrizal menjelaskan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah di lokasi pembangunan Lampung Sport Center dari tahap persiapan sampai penyerahan hasil. Itu berlangsung 6 bulan atau sampai dengan April 2024.

Kemudian perkiraan jangka waktu dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan Lampung Sport Center diperkirakan berjalan selama 5 tahun mulai 2024 - 2029.

"Pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung sebagaimana terlampir," ucap dia.

2. Ditujukan pengembangan budaya olahraga hingga peningkatan prestasi

Ilustrasi Aktivitas Olahraga Indoor (IDN Times/Athif Aiman)

Fahrizal menjelaskan, keberadaan pembangunan pusat kegiatan olahraga beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung ini diharapkan kualitas pelayanan publik secara adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif, khususnya pada prasarana olahraga.

Tujuannya, prasarana olahraga dapat terpenuhi serta tercapainya pengembangan budaya olahraga di masyarakat akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa.

"Termasuk peningkatan prestasi yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan, berdaya saing," katanya.

3. Pihak keberatan diminta ajukan gugatan ke PTUN

Rencana pembangunan GOR di PKOR Way Halim dan Lampung Sport Center. (Dok Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pascadikeluarkan surat keputusan Gubernur Arinal ini, Fahrizal melanjutkan, pemerintah daerah juga membuka ruang kepada pihak-pihak merasa keberatan pada proses penetapan wilayah pembangunan Lampung Sport Center.

"Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat, paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi," tandas Sekdaprov.

Editorial Team