Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Bandar Lampung dan Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN angkat bicara, ihwal kabar menyebut dirinya mangkir memenuhi panggilan JPU KPK dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).

Herman HN sedianya memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023). Ia mengklaim, keabsenannya pada agenda sidang tersebut lantaran tak menerima surat panggilan secara fisik.

"Ya cari dulu ada gak (surat panggilan sebagai saksi), tanya di sana (JPU KPK) ada surat panggilan gak," ujarnya saat ditemui di kantor DPW Partai NasDem, Jumat (17/2/2023).

1. Tidak terima surat panggilan resmi KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Heman melanjutkan, dirinya sengaja tidak memenuhi panggilan dimaksud, dikarenakan secara pribadi dirinya tidak menerima surat panggilan dari KPK secara resmi.

"Ya suratnya gak ada, masa saya pakai handphone saja. Ya bisa aja mungkin si A si B yang membuatnya, tapi kalau ada suratnya nyata tertulis, nah itu, iya gak, kita ini taat aturan lah," ucap Ketua DPW Partai NasDem Lampung tersebut.

Menurutnya sebagai pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dengan masa dinas puluhan tahun, ia mengklaim paham betul keabsahan mengangkut urusan birokrasi, terlebih sekadar surat menyurat. "Harus ada jelas, surat itu benar gak tandatangannya benar gak capnya. Ya banyak orang macam-macam sekarang," sambung Herman.

2. Janji dukung upaya penegakkan hukum, bantah takut KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di