Eks Wali Kota Herman HN Mangkir di Perkara Unila, KPK: Panggil Paksa

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN mengakir dari panggilan JPU KPK. Herman mangkir pada persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
Herman HN sedianya memberikan keterangan sebagai saksi untuk 3 terdakwa eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
"Iya, hari ini kami memanggil 6 saksi dan hanya 3 yang hadir Yang Mulia," ujar JPU Agus Prasetya Raharja saat dinyatakan majelis hakim ihwal kehadiran saksi.
1. JPU telah mengirimkan surat konfirmasi

Pascasidang diskorsing majelis hakim, JPU menjelaskan, saksi hadir memenuhi panggilan agenda pemeriksaan tersebut yaitu, Anggota DPRD Tulang Bawang Fraksi Hanura, Marzani; orang tua penitip mahasiswa, Aneta; dan ibu rumah tangga, Ema Misriani
Sedangkan ketiga saksi fakta dimaksud tidak hadir alias mangkir yaitu, eks Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN; Ajudan Herman HN, Yayan Saputra; Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem, Mardiana.
"Kami sudah kirimkan surat konfirmasinya kepada para saksi, namun alasan mereka tidak ada konfirmasinya," ucap penuntut umum Agus.
2. Memungkinkan pemanggilan paksa terhadap Herman HN

Lebih lanjut terhadap ketiga saksi mangkir tersebut, Agus menegaskan, tim penuntut umum akan meminta surat penetapan majelis hakim untuk kembali mengagendakan pemangilan paksa.
"Kami akan kirim lagi surat panggilan terhadap mereka sampai 3 kali. Jika tidak juga hadir, maka kami akan meminta kepada majelis hakim untuk ketetapan pemanggilan paksa," ucap JPU.
3. Upaya mendalami keterangan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila

Berdasarkan perjalanan proses persidangan kasus suap PMB Unila, diketahui JPU hendak mendalami hasil pemeriksaan saksi Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).
Dalam kesaksiannya tersebut, Budi Sutomo mengaku menarik uang hasil penitipan mahasiswa sejumlah Rp2,2 miliar atas perintah eks Rektor Unila Karomani. Salah satu sumber uang itu diterima dari eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui orang kepercayaan alias ajudan Yayan Saputra.