Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdukcapil: Baru 20 Persen Warga Balam Gunakan IKD

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
Intinya sih...
  • Hanya 20% warga Bandar Lampung menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga 2024.
  • IKD memungkinkan akses dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan KIA dalam satu aplikasi digital.
  • Rendahnya pengguna IKD disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang masih nyaman menggunakan dokumen fisik.

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mencatat hanya 20 persen warga Bandar Lampung yang telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sampai dengan tahun 2024 usai 

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana menyampaikan dari total 777.000 warga wajib KTP, baru 154.783 jiwa yang mengaktifkan layanan digital tersebut.

“Angka ini masih jauh dari target kami, yaitu minimal 30 persen warga wajib KTP memiliki IKD. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya dokumen digital ini,” katanya saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

1. Lebih praktis

Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana. (IDN Times/Muhaimin)

Febriana menjelaskan IKD merupakan inovasi yang memungkinkan warga mengakses dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu aplikasi digital. .

Ia menyebut penggunaan IKD tidak hanya mempermudah administrasi tetapi juga meningkatkan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan.

“IKD dilengkapi dengan barcode yang dapat discan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Ini adalah solusi untuk mencegah pemalsuan yang kerap terjadi,” ujarnya.

2. Masyarakat masih nyaman dengan dokumen fisik

https://png.pngtree.com/

Menurut Febriana, rendahnya angka pengguna IKD disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang masih nyaman menggunakan dokumen fisik.

Menurutnya, dokumen digital lebih efektif, hemat anggaran, dan praktis karena seluruh dokumen kependudukan bisa diakses dalam satu aplikasi.

“Masyarakat perlu memahami bahwa IKD adalah bagian dari sistem kependudukan nasional yang terintegrasi. Selain lebih ringkas, penggunaan IKD juga mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik,” jelasnya.

3. Gencarkan sosialisasi

Ilustrasi Mempersiapkan Masa Depan Keuangan (pexels.com/LeelooTheFirst)

Untuk mencapai target 30 persen pengguna IKD, Disdukcapil terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Febriana mengajak warga untuk segera mengaktifkan IKD melalui aplikasi resmi atau mendatangi kantor kecamatan terdekat.

“Kami ingin masyarakat menyadari manfaat besar dari IKD. Ini adalah langkah menuju administrasi yang lebih modern dan efisien,” tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Yogie Fadila
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us