Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di lingkungan sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan, orang tua tetap diberi keleluasaan membeli seragam nasional di luar sekolah selama sesuai ketentuan.
"Kami menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak membebani wali murid dengan pungutan maupun kewajiban membeli perlengkapan sekolah dari pihak sekolah," katanya, Rabu (15/7/2026).
