Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM Ryacudu, Kotabumi. Salah satunya merupakan direktur RSD setempat.
Kedua tersangka dr Aida Fitria Sugandi selaku direktur RSD Mayjend HM Ryacudu dan Irwanda Dirusi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi sekaligus pelaksana dari perusahaan pemenang tender.
"Tim penyidik setelah melakukan ekspos dan pemeriksaan, telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan dan inisial AF selaku PPK dalam kegiatan ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M Azhari Tanjung dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).