Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN 7, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan kasus menjerat satu tersangka Indah Irwanti merupakan Direktur PT KNT dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp5.726.948.739.
"Benar, penyerahan tersangka dan barang bukti anak perusahaan PTPN 7 dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung sudah selesai," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (7/1/2023).