Diperiksa 11 Jam Soal Korupsi PT LEB, Dawam: Tanya ke Penyidik

- Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, diperiksa lebih dari 11 jam oleh Kejati Lampung terkait korupsi PT. LEB
- Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung tanpa memberikan komentar dan enggan memberikan tanggapan terkait uang yang dikembalikan ke Kejati Lampung
- Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp 270 miliar
Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo tak memberikan komentar usai diperiksa lebih dari 11 jam oleh Kejati Lampung terkait korupsi PT. LEB, Selasa (17/12/2024).
Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung pukul 21:30 WIB mengenakan kemeja putih, dan celana berbahan dasar hitam dan topi berwarna hijau.
Ia terus berjalan menuju masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir di depan Gedung Aspidsus Kejati Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan Muhammad Dawam Raharjo berlangsung sejak pagi. "Diperiksa tadi sejak jam 10:00 WIB pagi tadi," jelasnya.
1. Tidak berkomentar

Saat keluar dari ruang Aspidsus usai diperiksa lebih dari 11 jam, Dawam tidak memberikan komentar apapun. "Tanya penyidik aja," katanya sambil berjalan menuju mobil.
Terkait pertanyaan uang yang dikembalikan olehnya ke Kejati Lampung, dirinya tetap enggan memberikan tanggapan. "Ke penyidik aja," ujarnya.
2. Total saksi dan sitaan

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) totalnya mencapai USD 17,2 juta atau sekitar Rp270 miliar
"Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dengan total 84.764.127.504," kata Armen.
Selain menyita uang, penyidik juga telah memanggil 27 saksi dari unsur PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
3. Terima Rp300 juta lebih

Armen mengungkapkan, dana Participating Interest oleh PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar menjadi fokus penyidikan. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Ia mengungkapkan, dari dana itu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Armen membeberkan penerimaan kepada bupati Lampung Timur diduga sebesar Rp322 juta (setelah dipotong pajak).
"Kemudian telah dikembalikan oleh PDAM Way Guruh dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu, operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2,8 miliar," bebernya.
Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79 persen senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar.