Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung, Kasus Korupsi PT LEB

- Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di WK OSES.
- Dana PI yang diterima oleh PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar menjadi fokus penyidikan, termasuk penerimaan pribadi oleh MDR sebesar Rp322 juta.
- Proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak terkait, termasuk perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, Muhammad Dawam Raharjo (MDR), Selasa (17/12/2024).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). "Yang totalnya mencapai 17,2 juta dolar atau sekitar Rp 270 miliar," katanya saat konfrensi pers.
1. Diduga terima Rp300 juta lebih

Armen mengungkapkan, dana Participating Interest yang diterima oleh PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar menjadi fokus penyidikan. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Ia menambahkan, dari total dana itu, penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 15,6 miliar. Selain itu, penerimaan pribadi oleh MDR sebesar Rp322 juta (setelah dipotong pajak).
"Kemudian telah dikembalikan ke PDAM Way Guruh dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu, perasional PDAM Way Guruh sebesar 2,8 miliar," bebernya.
2. Pemeriksaan terus berlanjut

Ia menuturkan, saat ini terkait dana tersebut masih diselidiki dan akan memeriksa terhadap dengan pihak terkait.
“Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan dari media agar penyidikan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
3. Diperiksa sejak pagi

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemeriksaan Muhammad Dawam Raharjo berlangsung sejak pagi. "Diperiksa tadi sejak jam 10:00 WIB pagi tadi," jelasnya.
Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79 persen senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar.