Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan proses eksekusi para terpidana suap PMB Unila jalur Mandiri 2023. (Dok. KPK).

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi para terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023).

Para terpidana dimaksud masing-masing eks Rektor Unila, Karomani; eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

"Ya, Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (16/6/2023).

1. Karomani akan jalani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta bayar uang pengganti Rp8,07 miliar

Eks Rektor Unila Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Ali Fikri, proses eksekusi dimaksud bagi terpidana Karomani guna menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Selain itu, sang mantan rektor juga dijatuhkan putusan vonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ungkap Ali Fikri.

2. Heryandi dan Basri dipidana penjara 4 tahun 6 bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di