Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi para terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023).
Para terpidana dimaksud masing-masing eks Rektor Unila, Karomani; eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
"Ya, Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (16/6/2023).