Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan kasus terorisme di Lampung kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial MI, warga Tanjungkarang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri hingga kini diduga belum menjalani proses persidangan di pengadilan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh JM, mantan narapidana terorisme yang ikut terjaring dalam rangkaian kegiatan penangkapan terhadap tersangka MI.
“Saya hanya minta keadilan kepada pihak Polri. Kenapa MI sampai saat ini masih belum disidang dan menjalani hukuman seperti yang sudah saya jalani,” ujar JM saat ditemui awak media, Jumat (13/2/2026).
