Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diberi Minuman Obat Bius, Truk Warga Lampung Utara Digasak Pencuri

ilustrasi rokok dan obat-obatan (pexels.com/MART PRODUCTION)
Intinya sih...
  • Pelaku pencurian truk lintas provinsi diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Lampung Utara.
  • Tersangka G (37) merupakan spesialis pencurian truk dengan modus memberikan korban minuman bercampur obat bius.
  • Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lampung Utara, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan truk modus memberikan korban minuman bercampur obat bius diringkus petugas Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka inisal G (37) warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi spesialis pencurian truk lintas provinsi.

"Benar, anggota kami mengamankan pelaku G di wilayah Belitang III, Oku Timur, Sumatera Selatan," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat dimintai keterangan, Sabtu (20/1/2024).

1. Tersangka dihadiahi timah panas petugas

Sosok tersangka pencurian truk G. (Dok. Polres Lampung Utara).

Dalam upaya penangkapan tersangka, Jumat (19/1/2024), Teddy mengungkapkan, G terpaksa dihadiahi timah panas alias tindakan tegas dan terukur petugas. Itu lantaran pelaku sempat memberikan perlawanan aktif terhadap anggotanya.

Selain itu, penangkapan G ini berdasarkan laporan warga Sungkai Tengah, Lampung Utara inisal S menjadi korban pencurian tersangka, Kamis (23/11/2023).

"Modus pencurian, jadi pelaku ini awalnya pura-pura memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakannya terletak di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara," ungkap kapolres.

2. Pura-pura pesan pasir hingga beri korban minuman bercampur obat bius

ilustrasi obat racikan kapsul (pexels.com/Artem Podrez)

Menerima order pasir tersebut, korban akhirnya mengantarkan pesanan satu truk pasir ke lokasi tujuan diminta korban. Pascamenurunkan muatan pasir, korban diberikan minuman pop ice oleh pelaku telah dilarutkan obat bius.

"Korban tak tahu langsung minum minuman diberikan tersangka, tak berselang lama, S langsung tergeletak tidak sadarkan diri," kata Teddy.

Mendapat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku G langsung merampas mobil korban dan meninggalkannya di kontrakan pelaku. "Korban ini ditemukan warga dalam keadaan mulut sudah berbusa dan kulit melepuh, langsung dilarikan ke rumah sakit baru sadar setelah 6 hari," tambah dia.

3. Gasak kendaraan modus serupa di sejumlah TKP

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Teddy melanjutkan, tersangka G mengaku telah melancarkan aksi pencurian modus serupa di beberapa TKP seperti di wilayah Natar, Lampung Selatan dan Muara Enim serta Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kini, tersangka G telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us