Lampung Selatan, IDN Times - Pengelolaan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengumumkan kenaikan atau penyesuaian tarif baru mulai berlaku 27 November 2025 mendatang.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia mengatakan, penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan selaras ketentuan UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan. Disebutkan, tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
