Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Deal! Wali Kota Setuju UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
- Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikkan UMK tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp3.305.367.
- Kenaikan UMK sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
- Eva Dwiana berharap keputusan ini segera disosialisasikan kepada pelaku usaha agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eva Dwiana usai rapat bersama Dewan Pengupahan Kota, Kamis (12/12/2024). Ia mengatakan, kenaikan ini membuat UMK naik dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.305.367.
Editorial Team
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us