Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eva Dwiana usai rapat bersama Dewan Pengupahan Kota, Kamis (12/12/2024). Ia mengatakan, kenaikan ini membuat UMK naik dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.305.367.
"Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367," katanya.