Curi Kotak Amal di Lamteng, Residivis Narkotika Nyaris Diamuk Massa

- DM (41) ditangkap mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq di warung anggota Polri, BS (32)
- Pelaku merupakan residivis narkotika tahun 2020, tertangkap warga usai mencuri kotak amal
- Kotak amal rusak, uang tunai Rp1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku
Lampung Tengah, IDN Times - DM (41) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu. Ia ditangkap lantaran nekat mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq disimpan di warung milik korban BS (32), seorang anggota Polri.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 itu, tertangkap warga usai mencuri kotak amal. Kejadian ini terjadi di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (29/3/25) sekitar pukul 19.00 WIB.
1. Kronologi pencurian

Edi menjelaskan, saat kejadian, korban sedang berbuka puasa dan menutup warungnya. Namun pintunya masih terbuka sedikit.
Tak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang berteriak “maling-maling!” Korban pun segera keluar dan mendapati kotak amal di warungnya telah dicuri.
Korban yang mengetahui aksi pelaku itupun langsung mengejar bersama warga setempat. "DM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (30/3/2025).
2. Uang tunai Rp1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku

Edi mengatakan, saat diamankan, kotak amal tersebut sudah dalam kondisi rusak. Uang tunai sebesar Rp1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga merupakan anggota Polri, Polsek Padang Ratu segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," imbuhnya.
3. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Ratu

Kapolsek menjelaskan, pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal, uang tunai dan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Edi.



















