- 1 unit sepeda motor Honda Vario
- 1 unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp 53 juta
- 1 tas coklat
- 1 tas ransel hitam
- 1 dompet beserta KTP korban
- 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Perampok dan Pembunuh Istri Bos Sembako Lamteng Ternyata Tetangga

- WO (50) ditangkap di Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
- Pelaku perampokan toko sembako di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Bandar Surabaya, menganiaya pemilik toko dan membunuh istri pemilik toko.
- Pelaku sakit hati terhadap korban yang menagih utang sehingga melakukan aksi kejahatan tersebut.
Lampung Tengah, IDN Times - WO (50) ditangkap Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
WO adalah pelaku perampokan toko sembako di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, menganiaya pemilik toko serta membunuh istri pemilik toko.
1. Ditangkap di rumah kerabat

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil diamankan anggota di rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” imbuhnya.
Aksi kejahatan dilakukan oleh WO, terjadi di rumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, Jumat (21/3/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
2. Motif pelaku terungkap

Selain menghantam kepala korban hingga pingsan, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia. “Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya. “Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelas Andik.
3. Barang bukti diamankan

Andik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Berikut rinciannya,
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya.



















