Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan semua warga telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024.
"Uji petik ini dilakukan terhadap warga yang belum sempat terawasi oleh petugas PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) saat petugas Pantarlih melakukan coklit," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).