Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cekoki Miras dan Sekap Korban, Pria Bandar Lampung Setubuhi Siswi 6 SD
Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Seorang pria menyekap dan menyetubuhi anak perempuan masih duduk di bangku kelas 6 SD.
  • Pelaku AS mengakui merudapaksa korban sebanyak lima kali setelah berkenalan via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
  • Tersangka AS ditangkap di kamar kosnya beserta barang bukti alat kontrasepsi bekas pakai yang digunakan pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria menyekap dan menyetubuhi anak perempuan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah dasar (SD). Pelaku mengakui merudapaksa korban sebanyak lima kali.

Pelaku inisal AS (29) memperkosa korban AM (12) di kamar kosnya di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Jumat (29/11/2024).

"Iya, kami mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara dimintai keterangan, Senin (2/12/2024).

1. Sebelum disetubuhi, korban sempat dicekoki miras

Ilustrasi pesta miras (pexels.com/kindel media)

Edy mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan ini bermula saat tersangka AS dan korbannya AM saling berkenalan dan menjalin komunikasi via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (28/12/2024).

Saat itu, tersangka mengatur janji guna mengajak korban bertemu, Jumat (29/11/2024). Alhasil, AS langsung menjemput AM selang sehari momen perkenalan tersebut dan membawa korban ke kos-kosannya.

"Setibanya di kosan, pelaku ini membujuk rayu korban dan mengajaknya minum miras hingga mabuk. Saat korban mabuk, korban disetubuhi berulangkali hingga 5 kali," ungkapnya.

2. Paksa korban menginap di kos

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tersangka AS menyekap dan memaksa korban AM agar menginap semalaman di kamar kosnya, hingga keberadaan korban diketahui dan langsung dijemput oleh kedua orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Atas laporan tersebut, petugas menyelidiki dan menangkap tersangka AS di kamar kosnya beserta barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai yang digunakan pelaku, Sabtu (30/11/2024).

"Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Edy.

3. Kenal korban pertama kali lewat aplikasi kencan online

ilustrasi menghapus aplikasi handphone (pexels.com/andrea)

Atas kasus menjeratnya ini, tersangka AS (29) mengamini segala perbuatannya dan mengaku awal mengenal korban melalui aplikasi kencan Omi. Kemudian komunikasi intens berlanjut via pesan WA.

"Iya, jadi saya kenal Kamis, terus besoknya Jumat saya jemput ajak ke kosan," katanya seraya wajah tertunduk.

Editorial Team

Related Article