Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria menyekap dan menyetubuhi anak perempuan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah dasar (SD). Pelaku mengakui merudapaksa korban sebanyak lima kali.
Pelaku inisal AS (29) memperkosa korban AM (12) di kamar kosnya di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Jumat (29/11/2024).
"Iya, kami mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara dimintai keterangan, Senin (2/12/2024).
