Cek! Segini Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon Pilgub Lampung 2024

- Dua pasangan calon gubernur Lampung Pilkada 2024 menyetorkan laporan awal dana kampanye ke KPU Provinsi Lampung.
- Saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) paslon nomor urut 1 Rp31 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 sebesar Rp520 juta.
- Dana kampanye bersumber dari sumbangan pribadi, baik uang maupun barang, dan harus mentaati ketentuan pendanaan kegiatan kampanye.
Bandar Lampung, IDN Times - Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Provinsi Lampung.
Berdasarkan surat pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor: 880/PL.02.5-Pu/18/2024 diterima IDN Times, paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono menyampaikan saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) Rp1 juta dan penerimaan Rp30 juta serta tanpa pengeluaran hingga total LKDL senilai Rp31 juta.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menyetorkan dana kampanye penerimaan pada LADK sebesar Rp520 juta dan tanpa pengeluaran.
1. Mayoritas LADK kedua paslon berupa barang

Masih dalam surat tersebut, kedua paslon melaporkan dana kampanye LADK bersumber dari dana sumbangan pribadi pasangan calon alias bukan dari partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.
Lebih rinci, dari titik dana kampanye Rp31 juta dilaporkan paslon Arinal-Sutono tersebut Rp1 juta berupa uang dan Rp30 juta barang. Sedangkan paslon Mirza-Jihan, dana kampanye Rp520 juta tersebut seluruhnya berupa barang.
2. Paslon diminta menyetorkan LPSDK dan LPPDK

Terkait laporan LADK ini, Anggota KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan, penyampaian laporan tersebut berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK tiap paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada serentak 2024.
Pascamelaporkan LADK dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ini, maka tahap selanjutnya tiap paslon berkewajiban menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
"Setelah LPSDK ini, nanti ada lagi LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) paslon gubernur-wakil gubernur Lampung pada 24 November," terangnya.
3. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan parpol Rp750 juta

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, Antoniyus melanjutkan, dana kampanye berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta. Sementara dana kampanye dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta atau paslon paling banyak Rp750 juta.
"Kami mengajak setiap paslon dan tim pemenangan gubernur-wakil gubernur Lampung dapat mentaati dan menjalankan ketentuan pendanaan kegiatan kampanye ini," tandasnya.





















