Cegah PMK dan LSD, 10 Sapi Potong Tanpa Dokumen Ditahan di Bakauheni

Lampung Selatan, IDN Times - Di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD), Petugas Karantina Pertanian Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni kembali mengamankan puluhan ekor ternak sapi hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, sebanyak 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan diamankan petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni.
"Upaya penyelundupan hewan rentan PMK dan LSD, penahanan hewan ternak terhadap 10 ekor sapi potong ini diketahui petugas saat melakukan pengawasan rutin di dalam pelabuhan," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
1. Modus diangkut menggunakan truk tertutup terpal

Dijelaskan Akhir, modus penyelundupan puluhan ekor sapi potong itu dilakukan dengan cara diangkut menggunakan truk, kemudian bagian bak kendaraan ditutup rapat menggunakan terpal biru.
Alhasil, petugas curiga langsung memeriksa kendaraan dan mengamankan sopir truk berplat F tersebut. Itu dikarenakan kedapatan telah membawa atau mengangkut ternak tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
"Sopir saat dimintai keterangan oleh petugas kami tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang telah ditentukan," ucap Akhir.
2. Ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Akhir melanjutkan, perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kini pengemudi berikut dengan truk serta barang bukti dibawa ke kntor Balai Karantina, untuk diproses lebih lanjut.
"Ancaman terhadap pelaku pelanggaran undang-undang karantina ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda 2 miliar Rupiah," tegasnya.
3. Imbau masyarakat lengkapi persyaratan lalulintas hewan ternak

Sebagai upaya tindak lanjut, Akhir mengimbau kepada masyarakat agar setiap mengirim ternak, dapat terlebih dahulu memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Itu dikarenakan masih banyak penyakit pada ternak sehingga harus dilaksanakan pengecekan oleh petugas.
Kelengkapan ketentuan persyaratan dimaksud seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium pengujian penyakit PMK dan LSD atau telah dilakukan vaksinasi.
"Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau harus lengkap, serta dilaporkan ke petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," tandasnya.



















