Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cegah PMK dan LSD, 10 Sapi Potong Tanpa Dokumen Ditahan di Bakauheni

Cegah PMK dan LSD, 10 Sapi Potong Tanpa Dokumen Ditahan di Bakauheni
Penampakan penahanan 10 ekor sapi potong hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. (Dok. Balai Karantina Lampung).
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD), Petugas Karantina Pertanian Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni kembali mengamankan puluhan ekor ternak sapi hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, sebanyak 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan diamankan petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni.

"Upaya penyelundupan hewan rentan PMK dan LSD, penahanan hewan ternak terhadap 10 ekor sapi potong ini diketahui petugas saat melakukan pengawasan rutin di dalam pelabuhan," ujarnya, Selasa (16/5/2023).

1. Modus diangkut menggunakan truk tertutup terpal

Penampakan penahanan 10 ekor sapi potong hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. (Dok. Balai Karantina Lampung).
Penampakan penahanan 10 ekor sapi potong hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. (Dok. Balai Karantina Lampung).

Dijelaskan Akhir, modus penyelundupan puluhan ekor sapi potong itu dilakukan dengan cara diangkut menggunakan truk, kemudian bagian bak kendaraan ditutup rapat menggunakan terpal biru.

Alhasil, petugas curiga langsung memeriksa kendaraan dan mengamankan sopir truk berplat F tersebut. Itu dikarenakan kedapatan telah membawa atau mengangkut ternak tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan.

"Sopir saat dimintai keterangan oleh petugas kami tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang telah ditentukan," ucap Akhir.

2. Ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akhir melanjutkan, perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kini pengemudi berikut dengan truk serta barang bukti dibawa ke kntor Balai Karantina, untuk diproses lebih lanjut.

"Ancaman terhadap pelaku pelanggaran undang-undang karantina ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda 2 miliar Rupiah," tegasnya.

3. Imbau masyarakat lengkapi persyaratan lalulintas hewan ternak

Penampakan penahanan 10 ekor sapi potong hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. (Dok. Balai Karantina Lampung).
Penampakan penahanan 10 ekor sapi potong hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. (Dok. Balai Karantina Lampung).

Sebagai upaya tindak lanjut, Akhir mengimbau kepada masyarakat agar setiap mengirim ternak, dapat terlebih dahulu memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Itu dikarenakan masih banyak penyakit pada ternak sehingga harus dilaksanakan pengecekan oleh petugas.

Kelengkapan ketentuan persyaratan dimaksud seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium pengujian penyakit PMK dan LSD atau telah dilakukan vaksinasi.

"Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau harus lengkap, serta dilaporkan ke petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews