Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat! Segini Nilai UMK 2024 se-Lampung, Tertinggi Kota Bandar Lampung

ilustrasi penyimpangan dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di15 kabupaten/kota se-Lampung. Lima daerah di antaranya menetapkan kenaikan upah di atas UMP 2024 sebesar Rp2.716.284.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai UMK 2024 se-kabupaten/kota tersebut.

"Iya, ini sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menaker RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tertanggal 15 November 2023," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (1/12/2023).

1. Upah tertinggi ada di Kota Bandar Lampung Rp3.103.631

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Agus menjelaskan, dari 11 kabupaten/kota hanya 5 di antaranya diterbitkan SK UMK 2024 dan kelimanya juga menetapkan kebijakan pemberian upah di atas nilai UMP 2024. Itu seperti Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.103.631, atau terdapat kenaikan Rp112.282 alias 3,75 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.991.349,35.

Kemudian Kota Metro sebesar Rp2.726.104, yang mengalami kenaikan sebesar Rp83.813,45 atau 3,17 persen dari UMK 2023 Rp2.642.290,50 dan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.885.122, naik Rp37.672 atau 1,32 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.847.450.

"Dua kabupaten lainnya, Mesuji sebesar Rp2.903.310,2, ini naik Rp30.082,69 atau 1,32 persen dan Lampung Selatan Rp2.889,193, yang berarti naik Rp28.095 atau 0,98 persen dari UMK 2023," terangnya.

2. Ada 10 kabupaten menetapkan UMK senilai UMP 2024

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait penetapan UMP 2024 di 10 kabupaten/kota Lampung lainnya, Agus melanjutkan, 6 kabupaten meliputi Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat menggunakan UMP Lampung 2024.

"Untuk kabupaten belum memiliki Dewan Pengupahan yakni Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran juga menggunakan UMP Lampung 2024," imbuh dia.

3. Penetapan telah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga nilai alfa

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Agus, penetapan UMK 2024 se-Lampung ini telah memperhatikan indikator tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," tandas kadisnaker.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us