Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahun Pertama, Kedua hingga Kelima

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahun Pertama, Kedua hingga Kelima
ilustrasi keuangan (Pixabay.com/calculator calculation)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Saat membeli kendaraan roda empat, kamu selaku pemilik mobil tentu ada kewajiban lainnya harus dilakukan. Kewajiban itu adalah membayar pajak kendaraan.

Terkait pajak kendaraan bermotor, kamu masih bingung gak sih mengetahui besaran nominal harus dibayarkan? Untuk itu, simak ulasan cara menghitung pajak mobil berikut ini dilansir dari auto2000.co.id.

Cara menghitung pajak mobil pertama kali

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Saat membeli mobil, secara otomatis kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya.

Itu karena, memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor. 

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Pajak pertama: BBNKB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK. Gambaran biaya harus dikeluarkan sebagai berikut:

  • BBNKB  : 10% harga jual mobil 
  • PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya

pakwheels.com
pakwheels.com

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBNKB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi  

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.  Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%. 

Menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahun sekali

ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api
ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Selain pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun. 

Gambarannya begini, pada tahun pertama kamu memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK. Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat. Namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku. 

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  • SWDKLLJ : Rp143.000 
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 

Itulah cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, kamu harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku. Jangan sampai telat bayar pajak ya, biar tidak dikenakan denda sebesar 25 persen per tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews