- BBNKB : 10% harga jual mobil
- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
- SWDKLLJ : Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahun Pertama, Kedua hingga Kelima

Bandar Lampung, IDN Times - Saat membeli kendaraan roda empat, kamu selaku pemilik mobil tentu ada kewajiban lainnya harus dilakukan. Kewajiban itu adalah membayar pajak kendaraan.
Terkait pajak kendaraan bermotor, kamu masih bingung gak sih mengetahui besaran nominal harus dibayarkan? Untuk itu, simak ulasan cara menghitung pajak mobil berikut ini dilansir dari auto2000.co.id.
Cara menghitung pajak mobil pertama kali

Saat membeli mobil, secara otomatis kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya.
Itu karena, memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak pertama: BBNKB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK. Gambaran biaya harus dikeluarkan sebagai berikut:
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBNKB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
- SWDKLLJ : Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahun sekali

Selain pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Gambarannya begini, pada tahun pertama kamu memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK. Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat. Namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
- SWDKLLJ : Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Itulah cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, kamu harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku. Jangan sampai telat bayar pajak ya, biar tidak dikenakan denda sebesar 25 persen per tahun.



















