Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya, Endang Pristiwati (56), terpidana daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Terpidana Endang ditangkap di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung pascaburon selama 8 tahun terakhir.
"Iya, kami melakukan pengamanan terpidana DPO atas nama Endang Pristiwati, dalam perkara terpidana tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).