Buron 8 Tahun, DPO Pencurian Uang Rp70 juta dan Emas 92 Gram Dicokok

- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) DPO MH ditangkap setelah 8 tahun buron
- Penangkapan dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan tanpa perlawanan
- Kasus curas terjadi pada Juni 2017, korban dibacok dan kehilangan uang tunai senilai Rp70 juta serta perhiasan emas 92 gram
Way Kanan, IDN Times - Buron 8 tahun, pria inisial MH selaku DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Minggu (1/5/2025).
1. Kronologi penangkapan

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengungkapkan, kronologi penangkapan MH, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbutaannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya.
2. Kejadian curas 9 Juni 2017

Sigit menjelaskan, tersangka MH (51) warga Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit sejak 7 Juli 2017.
Kejadian curas terjadi Jumat 9 Juni 2017 sekira pukul 01:00 WIB. di rumah korban Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Saat itu, korban bersama istrinya sedang tidur dikamar berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah didobrak.
"Kemudian korban turun untuk melihat ke lantai 1 rumah. Korban melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang. Salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin," beber Sigit.
3. Gasak uang Rp70 juta dan emas 92 gram

Dalam aksi ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok. Bahkan, tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya. Seketika dua pelaku langsung membacok menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.
Karena terancam, korban memberikan kunci lemari kepada pelaku. Alhasil, salah satu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.