Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buron 8 Tahun, Eks Teller BRI Bandar Jaya Korupsi Rp2 Miliar Ditangkap

Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Mantan teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya, Endang Pristiwati (56), terpidana DPO kasus korupsi ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Lampung Tengah setelah 8 tahun buron.
  • Endang terjerat perkara tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan sebagai pegawai teller pada Unit Cabang BRI Bandar Jaya dengan kerugian negara Rp2.025.854.103.
  • Endang dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta, serta langsung digelandang ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya, Endang Pristiwati (56), terpidana daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Terpidana Endang ditangkap di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung pascaburon selama 8 tahun terakhir.

"Iya, kami melakukan pengamanan terpidana DPO atas nama Endang Pristiwati, dalam perkara terpidana tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

1. Korupsi Rp2,02 miliar

Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Dalam perkara korupsi ini, Alfa mengungkapkan, terpidana Endang terjerat perkara tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan sebagai pegawai teller pada Unit Cabang BRI Bandar Jaya.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari pihak Bank BRI kantor Cabang Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah Nomor : R 26 IV/KC/OPS/2006 tertanggal 19 April 2006, tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi sebesar Rp2.025.854.103.

"Perbuatan korupsi yang dilakukan Endang Pristiwati saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara," katanya.

2. Perkara disidang in absentia pada 2017

Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Terpidana Endang melarikan diri sejak proses penyidikan hingga perkara ini telah diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 2017.

Sebagaimana berdasarkan putusan incracht atau telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017.

"Terpidana Endang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan," imbuh Alfa.

3. Dieksekusi ke Lapas Gunung Sugih

Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Penangkapan terpidana DPO Endang Pristiwati oleh tim Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Pascaditangkap petugas kejaksaan setempat, Alfa menambahkan, terpidana Endang langsung digelandang ke kantor Kejari Lampung Tengah, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor.

"Sudah dilakukan eksekusi, terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih," tegas Kasi Intelijen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us