17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pria Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu

- Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria terhadap kakak iparnya di Pringsewu.
- Rekonstruksi memperagakan 17 adegan, termasuk penyerangan korban dengan golok dan penggunaan golok untuk menyembelih kambing acara akikah.
- Seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan seorang pria terhadap kakak iparnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut menghadirkan langsung tersangka Adji Darma Saputra (28) dan berlangsung di lokasi kejadian.
"Ya, siang hari ini proses rekonstruksi dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka. Kegiatan ini sempat menarik perhatian warga menyaksikan jalannya rekonstruksi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
1. Peragakan 17 adegan

Yunnus mengungkapkan, penyidik memperagakan sebanyak 17 adegan mulai dari tersangka sedang tertidur hingga terbangun, setelah mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran dilontarkan oleh korban merupakan kakak iparnya, Alfian (35).
Dalam kegiatan tersebut, rekonstruksi memperlihatkan tersangka mengambil sebilah parang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah. Kemudian adegan berlanjut ketika tersangka menyerang korban berdiri di teras depan rumah, dengan golok di tangannya.
"Jadi tersangka ini membacok korban berkali-kali hingga tersungkur bersimbah darah. Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial, tepatnya saat tersangka memperagakan bagaimana membacok korban pakai golok," ungkapnya.
2. Golok sempat dipakai sembelih kambing akikah

Lebih lanjut rekonstruksi turut mengungkap, golok itu digunakan pelaku untuk menyembelih kambing acara akikah anak bungsunya. Alhasil, korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung diduga kuat menjadi penyebab utama kematian.
Menurutnya, rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” imbuh Kapolres.
3. Sudah sesuai BAP

Penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah menegaskan, seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo.
"Kami mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena persangkaan klien kami menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka Adji Darma dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















