Buntut Viral, ABG di Pringsewu Ditetapkan ABH Kasus Perundungan

- Polres Pringsewu menetapkan remaja putri inisial IA (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan anak.
- Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan viral di medsos.
- ABH IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menetapkan seorang remaja putri inisal IA (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan anak berujung viral di media sosial (Medsos).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan membenarkan status ABH tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.
"Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara yakni, dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
1. Penuhi alat bukti cukup

Dalam perkara ini, Candra mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan sempat viral di medsos tersebut.
Pascapenetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan perkara ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Ya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH inisal IA, namun proses hukum tetap lanjut hingga diperoses pelimpahan ke kejaksaan setempat," imbuhnya.
2. Tidak ditahan

Candra melanjutkan, ABH IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Perkara ini juga bakal mengedepankan sistem peradilan pidana anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak, sebagaimana Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012
“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum,” bebernya.
3. Imbau masyarakat bijak menggunakan media sosial

Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.
"Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," kata Kasatreskrim.
Dalam perkara ini, seorang remaja putri dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Aksi perundungan diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu ini menjadi viral setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, insiden perundungan itu terjadi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Jumat (18/4/2025) malam. Dalam video beredar, tampak korban mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap, mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik secara berulang dari pelaku yang juga mengenakan kaus putih.



















