Bandar Lampung, IDN Times - Dua wartawan penerima perlakuan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Laporan kepolisian tersebut dilayangkan keduanya, Selasa (25/1/2022).
Laporan polisi itu terdaftar ke Mapolresta Bandar Lampung dengan registrasi Nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-POLRESTA BANDAR LAMPUNG-POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Januari 2022.
“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi belum kami ketahui namanya," ujar Dedi Kapriyanto, salah satu pelapor sekaligus wartawan Lampung TV korban aksi intimidasi, Rabu (26/1/2022).