Bukan Pertama, RSUDAM Beberkan Jejak Praktik Pungli Dokter Billy Rosan

- Duga kuat telah dilakukan secara berulang
- Sikapi terbuka terungkapnya kasus
- Tegaskan larangan jual beli alkes
Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mengungkap fakta baru ihwal penelusuran internal terhadap kasus dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pasien BPJS Kesehatan melibatkan dokter spesialis bedah anak, dr Billy Rosan.
Direktur Utama RSUDAM, Imam Ghozali mengatakan, kasus dugaan pungli modus jual beli alat medis dilakukan dr Billy Rosan belakang ramai bukan baru terjadi pertama kali, melainkan praktik serupa pernah terungkap di RS Urip Sumoharjo pada 2023 lalu.
"Melihat apa yang pernah dikerjakan yang bersangkutan (dr Billy Rosan) di 2023. Dia pernah dikomplain oleh BPJS melaporkan itu kepada Rumah Sakit Urip, agar yang bersangkutan tidak melayani," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (27/8/2025).
1. Duga kuat telah dilakukan secara berulang

Sejalan dengan temuan kasus serupa sebelumnya, Imam menduga praktik pungli dengan modus jual beli alat kesehatan (Alkes) yang sejatinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah dilakoni dr Billy Rosan secara berulang.
"Artinya praktik itu sudah pernah dikerjakan atau berulang. Saya menyayangkan kondisi ini dan benar-benar prihatin," ucapnya.
2. Sikapi terbuka terungkapnya kasus

Imam melanjutkan, terungkapnya kasus dugaan pungli terjadi di lingkungan RSUDAM kali ini tak lepas dari pertolongan atau campur tangan sang pencipta yang menghendaki praktik ilegal ini terbongkar ke permukaan publik.
"Saya yakin ini ada tangan Tuhan, kalau tidak ada mungkin tidak ada laporan ini, kalau misalnya ananda itu baik-baik saja, orang tuanya tidak akan komplain," katanya.
Bila belum terungkap, Imam menduga praktik serupa akan terus dilakukan oleh dr Billy Rosan. "Ya, kalau tidak komplain, bukan tidak mungkin maka praktik ini akan berjalan terus," lanjut dia.
3. Tegaskan larangan jual beli alkes

Terkait persoalan serupa, Imam menambahkan, manajemen RSUDAM telah melakukan upaya mitigasi sejak 2016 lalu, dengan membuat peraturan melarang keras tenaga medis atau dokter melakukan jual beli atau menyewakan Alkes.
Pasalnya, sebagai rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung, manajemen RSUDAM telah berkomitmen menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan alkes tersebut.
"Jadi, sudah clear sejak 2016, RSUDAM sudah melarang siapapun melakukan hal itu. Di 2023, dilakukan pakta integritas tentang larangan hal tersebut," tegas Imam.