Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/United Nations COVID-19 Response

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Way Kanan membuat kebijakan terhitung 10-13 Agustus 2020, Kantor Sekretariat Pemkab dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak beroperasi. Itu lantaran tim gugus tugas penanganan COVID-19 akan melakukan sterilisasi dan pegawai diminta bekerja dari rumah pasca Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antoni, Asisten II Pemkab Way Kanan Kussarwono, dan Kadis PMPTSP Kusuma Anakori terkonfirmasi positif COVID-19. 

Hal tersebut disampaikan Saipul selalu Sekretaris Daerah Pemkab Way Kanan dalam keterangan resmi diterima awak media, Senin (10/8/2020). Ia menyatakan, kepada seluruh pimpinan OPD dan pegawai yang pernah kontak erat dengan tiga pimpinan tersebut periode 25 Juli-8 Agustus 2020 agar melaporkan diri kepada tim medis dinas kesehatan Way Kanan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di