Bandar Lampung, IDN Times - Dua anggota TNI menembak tewas tiga anggota Polri saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua anggota TNI tersebut masing-masing inisal Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH.
"Dapat kami sampaikan, hari ini kedua oknum anggota Kopda B dan Peltu YLH telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan," ujar Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ia menegaskan, Kopda B juga telah mengakui menembak ketiga korban anggota Polri di lokasi kejadian.
Ketiga korban diketahui masing-masing Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anggotanya Bintara Polsek Negara Ratu Aipda Petrus Apriyanto, serta Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
"Ini diakui secara terus terang oleh Kopda inisal B," kata Eka.
Lebih lanjut Eka menegaskan, kedua anggota TNI Kopda B dan Peltu YLH kini telah ditahan dan diamankan di Denpom II/3 Lampung, Kota Bandar Lampung.
"Tahanan saat ini kami amankan di Denpom II/3 Lampung," tegas jenderal TNI bintang dua tersebut.
![[BREAKING] 2 Anggota TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan jadi Tersangka](https://image.idntimes.com/post/20250325/img-20250325-wa0001-4cf63f74db4d1c69fdd3269a88a3ac33.jpg)