Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu membeli rumah subsidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, aturan pembebasan BPHTB telah diterbitkan melalui keputusan wali kota. "Kita sudah menerbitkan keputusan wali kota tentang tata cara pemungutan BPHTB, yang di dalamnya termasuk pembebasan untuk rumah subsidi," katanya, Senin (7/7/2025).