Bandar Lampung, IDN Times - Satu polisi berdinas Polresta Bandar Lampung berinisal Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polisi itu dipecat lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, bertempat di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (2/6/2025).
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas," ujarnya.