Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Aipda AY di Polresta Bandar Lampung dipecat karena absen selama 201 hari secara berturut-turut
  • Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay
  • Pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan alarm bagi semua personel polisi untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas

Bandar Lampung, IDN Times - Satu polisi berdinas Polresta Bandar Lampung berinisal Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polisi itu dipecat lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, bertempat di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (2/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di