Grebek Judi Sabung Ayam di Lampung Tengah, 5 Warga Ditangkap

- Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Lampung Tengah
- 5 orang diamankan, 17 motor dan barang bukti lainnya disita
- Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
Lampung Tengah, IDN Times – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (31/5/2025) sore. Penggerebekan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di lingkungan mereka.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan pihaknya langsung bertindak begitu menerima informasi dari warga. “Begitu kami dapat laporan adanya sabung ayam, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” katanya, Minggu (1/6/2025).
1. Lima orang ditangkap saat penggerebekan

Saat polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan sejumlah warga sedang berada di arena sabung ayam. Lima orang langsung diamankan.
Kelima warga yang ditangkap yakni:
- BR (50), warga Kampung Jaya Sakti
- NGAT (60), warga Kampung Jaya Sakti
- DS (24), warga Kampung Sinar Seputih
- JS (28), warga Kampung Tanjung Jaya
- BO (36), warga Kampung Sidorejo
"Kelimanya kita tangkap saat berada di lokasi judi sabung ayam," tambah Edi.
2. Polisi juga sita ayam dan 17 sepeda motor

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi sabung ayam. Di antaranya:
- 4 ekor ayam jantan
- 17 unit sepeda motor berbagai merek
- 1 buah jaring
- 3 buah ember
- 1 buah terpal
“Semua barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Padang Ratu untuk proses lebih lanjut,” beber Edi
3. Pelaku dijerat pasal perjudian

Edi menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. “Kami minta masyarakat jangan segan melapor kalau ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya.
Untuk saat ini, kelima pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.