Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bolos Dinas, 1 Polisi Polresta Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Aipda AY di Polresta Bandar Lampung dipecat karena absen selama 201 hari secara berturut-turut
  • Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay
  • Pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan alarm bagi semua personel polisi untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas

Bandar Lampung, IDN Times - Satu polisi berdinas Polresta Bandar Lampung berinisal Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polisi itu dipecat lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, bertempat di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (2/6/2025).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas," ujarnya.

1. Tindak lanjut keputusan Kapolda Lampung

Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Alfret menyampaikan, pelaksanaan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Aipda AY.

Menurutnya, Aipda AY terbukti dengan sengaja telah melanggar peraturan kode etik profesi Polri, sehingga perlu dijatuhkan sanksi pemecatan dari kesatuan dinasnya bernaung saat ini.

“Perbuatan yang bersangkutan (Aipda AY) ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kapolresta.

2. Alarm bagi semua personel

Ungkap kasus pencabulan guru silat diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring pelaksanaan PTDH tersebut, Alfret mengatakan, kegiatan ini merupakan alarm terhadap semua personel bertugas di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Itu agar menjadikan sanksi PTDH semacam ini sebagai pembelajaran.

Sehingga seluruh personel kepolisian setempat diharapkan senantiasa menjalankan tugas, dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas terhadap negara maupun masyarakat.

"Harapan ke depannya, bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran. Apalagi berkaitan tindak pidana," imbaunya.

3. Dorong pengawasan setiap pimpinan

Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Pelaksanaan upacara PTDH Aipda AY, personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Selaku pimpinan Kepolisian setempat, Alfret terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing pimpinan di masing-masing satuan dapat mengawasi maupun menjaga prilaku para personel.

"Ini berlaku bagi saya selaku Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us