Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mencatat berhasil menyita ribuan gram narkotika berbagai jenis termasuk sabu, ganja, dan ekstasi selama tahun 2024.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Budi Wibowo, mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
"Barang bukti yang disita mencakup 1.085 gram sabu, 6.182 gram ganja, dan enam butir ekstasi. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Lampung," katanya, Rabu (1/1/2025).
Ia menyebut pihaknya terus memperkuat strategi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).