Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung melimpahkan penanganan berkas perkara tersangka Chairuddin alias Abu Bakar petinggi ormas Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelimpahan berkas perkara terkait tersangka kasus menyebarluaskan berita atau kabar bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di tengah-tengah masyarakat tersebut, resmi dinyatakan telah lengkap atau P21.
"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada minggu depan, untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Sabtu (13/8/2022).