Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara komika Aulia Rakhman terkait kasus penistaan agama saat acara kampanye capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kota Bandar Lampung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan ihwal pelimpahan berkas perkara Aulia Rakhman. Menurutnya, penyidik hanya menunggu petunjuk pihak Kejati Lampung.
"Berkas perkara tahap pertama tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin. Kami saat ini menunggu petunjuk Jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (26/12/2023).