Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkali-kali Ditunda, Selebgram Adelia Divonis Rendah dari Tuntutan

Sidang vonis terdakwa selebgram Palembang, Adelia Putri Salma. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma diputus 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
  • JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi Adelia, tetapi hakim memutuskan lebih ringan
  • Penyitaan kartu ATM, barang-barang branded, perhiasan dilakukan terhadap Adelia oleh majelis hakim

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika jaringan internasional Fredy Pratama divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Adelia diputus majelis hakim pidana pokok kurungan penjara 5 tahun dan membayar denda Rp2 miliar.

"Memvonis terdakwa Adelia Putri Salma selama lima tahun penjara, dan denda uang sebesar dua miliar rupiah. Jika tidak terbayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan, Kamis (16/5/2024).

1. Tuntutan jaksa pidana 7 tahun dan denda Rp2 miliar

Sidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam agenda sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa Adelia secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang sang suami Khadafi, yang menjalankan bisnis narkotika jaringan Fredy Pratama di balik sel jeruji besi.

Alhasil, JPU menuntut sang selebgram hukuman pidana 7 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

2. Seluruh barang bukti terdakwa dalam perkara disita, kecuali mobil Alphard

Sidang vonis terdakwa selebgram Palembang, Adelia Putri Salma. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam putusan ini, majelis hakim menilai terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b juncto Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa tetap berada didalam tahanan, dan dikurangi selama masa penahanan,” tukas hakim melanjutkan amar putusan.

Selain itu, hakim juga melakukan penyitaan terhadap kartu ATM, barang-barang branded, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya Khadafi alias David. Namun mobil Toyota Alphard tidak ikut dilakukan penyitaan.

Selain Adelia, terdakwa kedua dalam kasus disidangkan bersamaan Albert Antara, sepupu Khadafi turut menerima vonis sama yakni, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara. Pascamendengarkan vonis, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim.

“Kami pikir-pikir (mempertimbangkan antara menerima dan banding putusan) Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.

3. Jaksa sikapi putusan pikir-pikir

JPU Eka Aftarini, penuntut perkara terdakwa selebgram Adelia Putri Salma. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sikap pikir-pikir juga disampaikan pihak JPU menyikapi putusan ini. Pascapersidangan jaksa Eka Aftarini merasa keberatan terhadap poin-poin putusan menyoal penyitaan barang bukti terdakwa, dikarenakan tidak dilakukan penyitaan terhadap mobil Toyota Alphard.

Menurutnya, alasan hakim tidak menyita mobil Alphard karena masih dalam jaminan fidusia atau masih dalam kredit.

“Kita akan laporkan masalah ini (Alphard tidak disita) secara berjenjang, makanya tadi sudah disampaikan pihak penuntut umum juga pikir-pikir," tandasnya.

4. Sidang putusan dua kali ditunda hakim

Sidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persidangan perkara ini, majelis hakim diketahui sempat menunda pembacaan putusan terdakwa Adelia Putri Salma sebanyak dua kali. Pertama, penundaan pada Senin, 6 Mei 2024 dikarenakan majelis masih harus merampungkan musyawarah terkait putusan.

Alhasil, sidang putusan dijadwalkan ulang pada Rabu, 15 Mei 2024. Kendati demikian, sidang kembali ditunda hakim dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menggali fakta-fakta persidangan, agar terhindar dari kesalahan mengambil putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us