Bandar Lampung, IDN Times - Beredar surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Pesisir Barat, Provinsi Lampung yaitu Pidinuri, Ali Yudiem, dan Rifzon Efendi.
Dalam surat berkop KPK bertandatangan Direkur Penyelidikan dan Penyidikan KPK RI, Kombes Pol Alex Hairudin tersebut, ketiga anggota DPRD Pesisir Barat diminta menghadap penyidik unit IV KPK RI bernama Kombes Pol Yulius, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Suhaji, Selasa 7 September 2021 pukul 13.30 WIB.
Uniknya, surat tersebut bukan meminta Pidinuri, Ali Yudiem, dan Rifzon Efendi ke Gedung Merah Putih KPK, melainkan ke Jalan Ikan Karper Kav. 12 Blok K Cinere Estate, Cinere Megapolitan Jakarta Selatan. Di mana pemanggilan itu berlandaskan ihwal pembangunan proyek gedung Pemkab Pesisir Barat dan gedung SMPN 1 Krue tahun anggaran 2015-2020.
Dicantumkan ketiganya diduga mengetahui peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor Sub Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang perbuatan melawan hukum pidana diduga dilakukan Bupati Pesisir Barat, atas laporan M. Kholil, Kuasa Hukum Dr. Abdullah.
"Catatan: Diharapkan kepada saudara untuk membawa dokumen atau barang-barang alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut," tulis dalam Surat Panggilan.