Berawal Kasus Curanmor, Sindikat Penjual Senpi dan Amunisi Ilegal Terkuak

- Senjata api rakitan dan amunisi ilegal ditemukan saat penggeledahan rumah tersangka RS, RK, dan A.
- Polisi menemukan senjata api rakitan dan amunisi kaliber .22 LR dari rumah tersangka RK serta mesin produksi amunisi dari tersangka A.
- Motif ekonomi dan perlindungan diri menjadi alasan para tersangka dalam jual beli senjata ilegal, membentuk rantai distribusi yang membahayakan masyarakat.
Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung mengungkap jaringan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal yang beroperasi lintas daerah. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung, Tanggamus.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RS dalam kasus pencurian. Lalu berkembang menjadi pengungkapan serius terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Kamis (26/6/2025).
1. Ditemukan saat geledah

Helmy menyampaikan, saat penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi kaliber 9 x 19 mm.
“RS mengaku membeli senpi tersebut dari RK seharga Rp8 juta. Dari situlah penyelidikan berkembang,” katanya.
2. Dari rumah rakitan

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RK sebagai tersangka baru. Saat digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan menyerupai Glock serta 18 butir amunisi kaliber 22 LR. Pelaku RK mengaku senjata itu diperoleh dari seorang DPO berinisial H dan tersangka A.
Tersangka A kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. "Dari tangan A, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta mesin dan peralatan produksi amunisi dan senjata," ungkap Helmy.
3. Motif ekonomi dan perlindungan diri

Menurut Helmy, para tersangka memiliki motif ekonomi, yakni mencari keuntungan dari jual beli senjata dan amunisi secara ilegal.
Selain itu, senjata juga digunakan untuk perlindungan pribadi secara melawan hukum, bahkan untuk aksi kriminal seperti pencurian. “Para tersangka punya peran masing-masing, dari perakit, penjual, hingga pembeli senjata ilegal. Ini sudah membentuk rantai distribusi senpi ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.