Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (Bacaleg) melanggar ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, ribuan APS para bacaleg dinyatakan melanggar itu tersebar di 20 kecamatan.
"Masuk kategori melanggar itu, seperti halnya APS ditempel atau terpasang di pohon, tiang listrik, hingga terpajang di sarana umum. Termasuk APS memuat citra diri peserta Pemilu," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).